Rumkitalmar Ewa Pangalila kirim personel mengikuti sosialisasi Permenaker 1 tahun 2025
Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Surabaya). Rumkitalmar (Rumah Sakit TNI AL Marinir) Ewa Pangalila Surabaya mengikuti sosialisasi Permenaker 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dan telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang didalamnya terdapat Perubahan Penjaminan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK kepada BPJS Ketenagakerjaan. Personel Rumkitalmar Ewa Pangalila berjumlah dua orang (PNS Susi dan Devi) hadir mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi dari Tim BPJS Ketenagakerjaan Kota Surabaya dihadiri oleh Ibu dr. Ajeng dan ibu dr. Luluk sebagai Petugas BPJS ketenagakerjaan Surabaya, bertempat di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Jl. Karimunjawa No 6 Surabaya, Jumat(02/05/2025).

Dalam sosialisasi tersebut membahas tentang adendum perjanjian kerjasama pelaksanaan yankes bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja, serta perubahan perjanjian dugaan kecelakaan kerja / penyakit akibat kerja. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh seluruh PIC BPJS Ketenagakerjaan Rumah Sakit kota Surabaya. (Humas RSEP)